ASSR is an open access journal, aims at rapid publication of concise research papers of a broad interest in Physical education fields. Subject areas include all the current fields of interest represented by the Committees of the Design Scientific Renaissance. ASSR welcomes papers and articles in sport and physical education, fields of ASSR includes but not limited to: sport for all; Exercise physiology; Moths of training and coaching;Sport’s performance and analysis
JACSTR is an open access journal, aims at rapid publication of concise research papers of a broad interest in computer science and information technology fields.
JALOR aims at rapid publication of concise research papers of a broad interest in laser and optics fields. Subject areas include all the current fields of interest represented by the Committees of the Design Scientific Renaissance. JALOR accepts papers and articles in fields, including but not limited to the following: Actuator; Detectors; Ferroelectric And Ferromagnetic Materials; Filters; Holography; Laser Accessories And Optics
Journal of Advanced Medical Research (JAMR) is an open access journal, provides rapid publication of various articles in the fields of Medical, Dentistry, Pharmacy, Comparative Veterinary and Medical sciences, and related disciplines. JAMR seeks to publish experimental and theoretical research results of outstanding significance in the form of original articles, reviews, case reports, short reports, or letters to the editor.
JASER is an open access journal, aims at rapid publication of concise research papers of a broad interest in science and engineering fields. Subject areas include all the current fields of interest represented by the Committees of the Design Scientific Renaissance.
JMMR aims at rapid publication of concise research papers of a broad interest in marketing fields. JMMR welcomes papers and articles in marketing fields, including but not limited to the following: Consumer behavior; CRM; Customer Knowledge Management; Advertising economies; Consumer modeling; Marketing research; Interactive marke
The Journal of Purity, Utility Reaction & ENVIRONMENT focuses upon six aspects of chemical engineering: chemical reaction engineering, environment chemical engineering, and materials synthesis and processing, catalyst surface reaction, optimization and control.
Konsekuensi Hukum Bagi Pembuat dan Penyebar Situs BF
by Earnest Wolfgram (2024-01-28)
Pembuatan dan penyebaran situs BF dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut ini adalah beberapa konsekuensi hukum bagi pembuat dan penyebar situs BF:
Pelanggaran Undang-Undang Pornografi
Pembuatan dan penyebaran situs BF dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi nomor 44 tahun 2008. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, memproduksi, menggandakan, link bokep menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan, atau menyalurkan pornografi, diancam pidana dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pelanggaran Undang-Undang ITE
Pembuatan dan penyebaran situs BF juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengirimkan, menyampaikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pornografi. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pembuat dan penyebar situs BF juga dapat dikenakan sanksi administratif. Pemerintah dapat menutup situs BF dan melarang akses ke situs tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Pornografi yang menyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs yang berisi pornografi.
Tanggung Jawab Sipil
Pembuat dan penyebar situs BF juga dapat dituntut secara sipil oleh pihak yang merasa dirugikan akibat situs tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib untuk mengganti kerugian tersebut.
Dalam rangka memberantas situs BF, masyarakat juga dapat melaporkan situs-situs tersebut kepada pihak yang berwenang. Dengan begitu, kita dapat membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani situs BF dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pembuat dan penyebar situs BF.